Iklan sedang tidak aktif untuk sementara waktu.
Deskripsi produk
TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jimmy Bella, menjelaskan Kementerian Perdagangan mulai 2015 akan melarang penjualan minyak goreng curah secara langsung kepada konsumen. Penyebab adalah agar minyak goreng yang beredar di Indonesia lebih higienis dan berkualitas.
"Selama ini minyak goreng curah yang beredar dan tidak dikemas secara resmi tidak jelas bagaimana proses pembuatannya," kata Jimmy kepada Tempo, Sabtu 23 Juni 2012.
Jimmy menjelaskan minyak goreng curah cenderung kotor dan tidak disaring sesuai standar. "Biasanya asalnya dari drum-drum. Bisa saja ada tikus, atau kecoak yang mampir di sana," kata dia. Selain itu, Kementerian menginginkan agar minyak goreng yang beredar sesehat air putih yang bisa diminum. "Seperti iklan minyak goreng yang bisa diminum, kami ingin agar minyak goreng disaring agar bisa seperti itu," ujar Jimmy.
Bagikan:
Diskusi